Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) Universitas Kahuripan Kediri adalah kegiatan sistemik dan sistematis di Universitas Kahuripan Kediri yang didorong oleh kebutuhan dan kesadaran internal untuk menjamin mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi di Universitas Kahuripan Kediri. SPMI diperlukan untuk menetapkan, melaksanakan, mengevaluasi, mengendalikan dan meningkatkan kinerja penyelenggaraan Tri Dharma di Universitas Kahuripan Kediri secara konsisten dan berkelanjutan.
cakupan implementasi kebijakan mutu pada aspek Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian dan Peningkatan (PPEPP) standar mutu perguruan tinggi sesuai pasal 5 ayat 1 Permenristekdikti No 62 Tahun 2016. Sebagai mana terlihat dalam gambar berikut :
Program Penjaminan Mutu Universitas Kahuripan Kediri dilaksanakan secara konsisten dan berkelanjutan untuk menjamin: a) kepuasan pelanggan dan seluruh pemangku kepentingan (stakeholders), b) transparansi, c) efisiensi dan efektivitas, dan d) akuntabilitas pada penyelenggaraan Tri Dharma Pendidikan Tinggi yaitu pada bidang Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat.